Potongan Rambut Pria Seperti Ini Ternyata Dilarang Dalam Islam

Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar ra mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Hadits diatas sebagai pembuka dari hadits-hadits lainnya yang menyatakan bahwa rambut ‘qoza’ itu tidak boleh dalam Islam. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Islam sudah mengatur umatnya dalam semua aspek kehidupan baik wacana Ibadah, dan juga masalah-masalah lainnya dalam hal ini berkaitan dengan gaya atau mode.

Yang harus Anda ketahui bahwa aturan yang ada didalam agama Islam tidak boleh sanggup diubah-ubah lagi sebab menganut dari Hadits dan Al Qur’an serta dari ulama-ulama ibarat Imam Syafi’i. Lantas ibarat apa mode atau gaya rambut qoza yang digandrungi banyak perjaka pria termasuk perjaka Islam. Mari simak lebih lanjut.


Qoza’ dalam artiannya merupakan memotong rambut secara tidak merata sehingga tampak sebagian rambut masih ada (tidak dipotong atau hanya dipendekin) dan sebagian lagi habis (botak). Dan membentuk alur atau tidak membentuk alur. Kalau alur biasanya ibarat ukiran, bentuk lambang, bentuk ibarat garis-garis dan lainnya. Simak hadits dibawah.

Ibnu Umar ra menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah: Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)

Mode rambut qoza’ ini ternyata sudah ada semenjak zaman jahiliyah. Kemudian sampai datangnya Rasulullah SAW yang membawa risalah Tuhan SWT dan memberi tuntunan kepada umatnya bahwa memotong rambut mengikuti qoza’ tidak boleh dalam Islam. Bacalah hadits ini. Dari Ibnu Umar bersama-sama Rasulullah SAW melarang qoza’ (HR. Bukhari)

Ternyata Rasulullah SAW sendiri pernah melihat qoza secara eksklusif umatnya pada dikala dan Beliau melarangnya. Baca hadits ini. Rasulullah SAW pernah melihat anak yang dicukursebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka dia melarang hal itu dan bersabda yang artinya: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)

Selain klarifikasi hadits, Imam Nawawi sudah menjelaskan bahwa para ulama setuju bahwa memotong rambut dengan gaya qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali pada kondisi tertentu ibarat kepala mengalami lecet sebab luka atau sedang menjalani bekam dikepala untuk pengobatan. Bagi sahabat semua khusus pria sebaiknya meninggalkan qoza sebab aturan makruh bila ditinggalkan akan menerima pahala. Semoga bermanfaat bagi semua, Wallahualam.