Pada Akhir Zaman Hindarilah 12 Jenis Pekerjaan Ini. Nomor 5 Paling Banyak yang Mengerjakannya

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda: “Benar-benar akan tiba kepada insan suatu masa, pada dikala itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapat harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram. (HR. Bukhari)

Sekarang insan sedang dihadapi dalam banyak sekali permasalahan menyerupai tragedi alam, gaya hidup hedonis, insan yang serakah atau tamak yang pada kesannya menimbulkan ketidak seimbangan baik terhadapa sosial maupun alam. Dari pandangan Islam ini merupakan ujian dari Yang Mahakuasa SWT yang diberikan untuk manusia. Sedangkan dari pandangan sikap manusia, semua musibah itu akhir dari tingkah laris insan sendiri.


Akibat dari banyak sekali macam kejadian tersebut berimbas terhadap problem kemanusiaan. Seperti, problem ekonomi, lahan pekerjaan yang susah, kesediaan pangan terancam. Sedangkan kebutuhan insan setiap hari semakin meningkat. Karena faktor pertambahan penduduk ataupun gaya hidup yang sangat butuh terhadap dunia.

Disaat kondisi menyerupai ini, insan menjadi lupa bilamana kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Ujung-ujungnya banyak insan yang melaksanakan segala cara untuk memenuhi kebutuhan mereka, yang penting kebutuhan sanggup ditutupi, anak dan istri dirumah tidak lagi merengek.

Inilah kondisi di mana hari ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin tidak dipungkiri menjadi pemicu lahirnya impian insan untuk mencari keadilan dengan cara-cara haram.

Hindarilah Jenis-Jenis Pekerjaan Ini :

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya untuk mencurigai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya sopan santun umat insan dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dihentikan adalah:

1.Pekerjaan menyerupai yang menjerumuskan kedalam syirik menyerupai dukun, orang pintar, paranormal, peramal nasib, cenayang dan lain-lain yang satu jenis.

2.Pekerjaan menyerupai menciptakan patung, melukis gambar makhluk halus yang bernyawa, juru kunci makan dan pekerjaan yang sejenis.

3.Melakukan jual beli yang dihentikan atau diharamkan dalam agama Islam menyerupai menjual bangkai, babi, lukisan makhluk bernyawa, minuman keras, narkoba sejenisnya dan lain-lain yang serupa.

Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra sebenarnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah perempuan pezinaan, dan upah seorang dukun. (HR. Bukhari)

Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah mucikari). Beliau melaknat perempuan yang menciptakan tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memperlihatkan riba, dan orang yang menciptakan patung.” (HR. Bukhari)

Dari Jabir bin Abdillah ra sebenarnya ia telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan Mekah: “Sesungguhnya Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda wacana menjual lemak bangkai, alasannya yakni ia sanggup dipakai untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka dia menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Yang Mahakuasa memerangi kaum Yahudi. Ketika Yang Mahakuasa mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan harganya.” (HR Bukhari).

Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah wacana riba (ayat 275 dst) , Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras. (HR Muslim).

4. Memakan harta riba.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Yang Mahakuasa dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jikalau kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2] :278-279).

5. Melakukan praktik menimbun barang-barang dagang pada dikala harga murah untuk dijual kembali pada harga mahal untuk memperoleh laba besar.
Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda:

“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain: Tidak ada orang yang melaksanakan penimbunan selain orang yang berbuat salah.“ (HR. Ibnu Majah).

Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun materi makanan yang diharapkan oleh kaum muslimin, Yang Mahakuasa Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya." (HR: Bukhari)

6. Melakukan praktik perjudian.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah yakni perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut supaya kalian mendapat keberuntungan.

Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian karena meminum khamr dan melaksanakan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir kepada Yang Mahakuasa dan dari shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]: 90-91).

7. Memakan harta anak yatim dengan tamak dan dzalim.

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’ [4]: 29).
8. Mencuri, membegal, merampok, jambret dan lain-lain sejenis.

Pencuri pria dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai eksekusi dari Yang Mahakuasa atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah [5]: 38).


9. Mengurangi timbangan dan takaran. Melakukan praktik mencurangi timbangan dan dosis dengan menguranginya.

Kecelakaan bagi orang-orang yang melaksanakan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).

10. Melakukan praktik korupsi dengan menipu rakyat.

Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Yang Mahakuasa untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat kemudian ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapat amis surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Yang Mahakuasa mengharamkan nirwana atasnya.“ (HR. Bukhari)


11. Menunda pembayaran honor karyawan atau menunda hak mereka.

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka; orang yang memperlihatkan sumpah setia dengan menyebut nama-Ku kemudian ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka kemudian ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang buruh kemudian si buruh merampungkan pekerjaannya sementara ia tidak mau membayarkan upahnya.”

Demikianlah sobat jenis-jenis pekerjaan yang harus dihindari pada simpulan zaman. Semoga bermanfaat bagi sobat semua.