Ketua PBNU: Pelaku Pemerkosaan di Hukum Mati, Bukan Hanya Hukum Kebiri


Beberapa hari yang kemudian jagad Indonesia dihebohkan dengan maraknya masalah kejatahan kekerasan S3ksu4l menimpa anak-anak usia kurang 17 tahun. Dan masalah yang menghebohkan yaitu masalah menimpa yuyun.

Gonjang ganjing eksekusi paling pantas terhadap pelaku mengemuka. Seperti aturan kebiri bagi pelaku, aturan mati atau aturan seumur hidup. Ketua PBNU Indonesia KH Said Aqil Sirad menanggapi terkait aturan kebiri bagi pelaku tersebut sangat pantas dan ia sangat setuju.

"Setuju banget. Setuju sekali. Kalau saya aturan mati malah. Bukan hanya kebiri," katanya usai menghadiri Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Gerakan Ayo Mondok di Taman Candrawilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (14/5/2016) dini hari.

Selain itu KH Said juga menjelaskan eksekusi mati atau aturan kebiri merupakan eksekusi paling setimpal. Pihak KH Said juga beranggapan eksekusi tersebut tidak melanggar hak asasi insan alasannya pelaku kejahatan tersebut melaksanakan tindak kekerasan menyebabkan pelanggaran berat pada korbannya.

"Yang memerkosa itu lebih melanggar HAM. Apalagi memerkosa anak kecil hingga mati. Melanggar HAM. Melanggar segala-galanya," ucapnya.

Said juga menyebutkan, eksekusi tersebut tidak melanggar apa yang diajarkan dalam pedoman agama Islam. Di dalam Islam pelaku tindakan kejahatan s3ksu4l harus di aturan seberat-beratnya.

"Sudah jelas. Dibunuh, disalib, dipotong dua kaki dan dua tangannya dibuang ke laut," ujarnya.

Selain masalah yang menimpa yuyun, beberapa waktu kemudian juga ada masalah serupa yang menimpa anak dibawah umur di Surabaya. Parahnya, pelaku kejahatan tersebut masih dibawah umur. Di bebarapa tempat bahkan pelaku dengan masalah yang sama yaitu orang terdakat korban menyerupai saudara kandung, ayah.

Semoga pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan resmi ihwal eksekusi yang pantas terkait kejahatan menyerupai ini. Dan bagi keluarga korban senantiasa dikuatkan dalam menghadapi petaka ini.