Setujukah Anda Bila Tersangka Pemerkosa4n, Pembunuhan Dihukum Seperti Hukuman Ini ?
Dalam kurun satu bulan ini Indonesia mengalami insiden yang sangat miris yaitu kasus pem3rkosa4n, pembunuhan, tindak pelec3h4n terhadap anak masih dibawah umur. Ini mengambarkan suatu kemunduran baik dari segi akhlak, interaksi sosial dan iman.
Tingginya kasus serupa sebab aneka macam macam penyebab beberapa diantaranya ibarat mabuk-mabukan, menonton film-film tidak layak dan lain-lain. Dan juga para tersangka tidak dieksekusi maksimal yang ikut mempengaruhi terjadinya insiden serupa sebab tidak sanggup mengambil pelajaran dari kasus-kasus sebelumnya jawaban sanksi penjara hanya belasan tahun saja.
Berbeda di Negara Yaman yang menerapkan sanksi mati bagi tersangka yang terbukti memperkos4, membunuh atau menc4buli. Ini sangat setimpal hukumannya berdasarkan pendapat penulis.
Dalam sebuah video yang diunggah akun berjulukan Dehmani Lajmi, menunjukkan Qishash bagi seseorang laki-laki yang berbuat perbuatan keji ibarat disebutkan. Akun tersebut menulis bahwa sanksi mati terhadap laki-laki itu disiarkan secara pribadi dan disaksikan oleh orang. Secara pribadi sanksi ini sanggup menunjukkan citra bagi pelaku-pelaku lainnya betapa dahsyatnya sanksi yang mereka terima.
Seharusnya sanksi mati sanggup diterapkan di Indonesia, mengingat para pelaku sangat sadis dalam beraksi. Terakhir kasus yang paling mencuat yaitu kasus Yuyun dan Eno.
Berbagai tanggapan aktual muncul dari netizen Indonesia kalau sanksi ibarat Negara Yaman diterapkan di Indonesia. Para netizen berharap para tersangka dua kasus yang disebutkan tadi layak mendapat sanksi yang setimpal. Terlebih para korbannya masih dibawah umur.
"Demi terwujudnya makna sebuah keadilan dan demi untuk menjadikan rasa takut serta imbas jera bagi para penjahat," tulis akun Facebook Kilat Sambudi Al-Mirity pada 19 Mei 2016.
Komentar lainnya juga ditulis oleh akun Facebook Windry Atmoko yang mengatakan, "Kalau tidak mau dibunuh ya jangan membunuh," tulisnya dalam beranda Facebooknya pada tanggal yang sama (19/5/16).